Waduh! Anggota DPRD Pelalawan Belum Ada yang Serahkan LHKPN

Waduh! Anggota DPRD Pelalawan Belum Ada yang Serahkan LHKPN

PELALAWAN - Belum satupun anggota DPRD Pelalawan serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terancam tak dilantik, sebanyak 49 pejabat Pemprov Riau sudah menyerahkan.

Anggota dewan yang terancam tidak dilantik adalah anggota dewan yang mencalonkan kembali dan terpilih, namun jika tidak terpilih memang tidak perlu dilantik.

Batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK sudah habis, nyatanya tak satupun anggota DPRD Pelalawan yang menyerahkan laporan LHKPN tersebut. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto. "Ini sedang proses," kata Supriyanto ungkapnya, Senin (1/4/2019).

Batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK pada 31 Maret lalu. Setelah batas waktu tersebut memang masih bisa namun dikenai sanksi. Khusus untuk anggota dewan tidak ada sanksi. Anggota DPRD Pelalawan sendiri sebanyak 35 orang. Seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan ada kendala yang dialami pihaknya dalam menyerahkan laporan. Namun saat ini sedang berproses. "Kita sudah serahkan ke Sekwan. Kan masih bisa sekarang," ujarnya.

Dikatakannya, menyerahkan LHKPN ke KPK sebuah kewajiban. Apalagi bila terpilih lagi di Pileg, bila anggota dewan tersebut tidak menyerahkan LHKPN ke KPK maka tidak bisa dilantik.

Mengenai tingkat partisipasi anggota DPRD Pelalawan tahun lalu dalam menyerahkan LHKPN, Supriyanto mengaku tidak mengetahuinya. Padahal Supriyanto merupakan jajaran pimpinan yang sudah lama di DPRD Pelalawan. Sementara itu, sebanyak 49 pejabat eselon II di Pemprov Riau sudah sampaikan LHKPN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazai memastikan seluruh pejabat eselon II sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Sesuai data tingkat kepatuhan yang dirilis KPK, ada 49 pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang wajib menyampaikan LHKPN. Dari 49 pejabat tersebut seluruhnya sudah menyampaikan LHKPN. Meskipun ada satu pejabat yang terlambat dalam menyampaikan LHKPN.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian LHKPN berakhir, Minggu (31/3/2019) pukul 23.59 Wib. "Sudah semua, jumat kemarin memang ada tiga orang yang melapor, tapi terakhir saya dapat laporan sudah semua menyempaikan LHKPN," kata Ahmad Hijazi.

Tahun ini Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), pemotongan single sallary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pergub tersebut dikeluarkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data bahwa ASN di Riau masih banyak yang belum melakukan LHKPN.

Ahmad Hijazi mengatakan, melakukan LHKPN adalah kewajiban para ASN terutama pejabat eselon II keatas dan beberapa pejabat tertentu. Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun.

"Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub. Dan bagi yang tidak melaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak menerima single sallary, itu sudah jelas aturannya," kata Ahmad Hijazi.


Berita Lainnya

Index
Galeri