Resmi, Saipul Jamil Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

Resmi, Saipul Jamil Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja 17 tahun. (tnc)
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja 17 tahun. Saipul saat ini masih diperiksa di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2) seperti diberitakan Antara.
 
Menurut Daniel, penyidik kemungkinan akan menahan Saipul malam ini setelah menjalani pemeriksaan. 
 
Saipul menurut Daniel juga telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. DS adalah penonton acara pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. Saipul merupakan salah satu pengisi acara itu.
 
Polisi akan menjerat penyayi dangdut itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
 
DS melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading. Ia mengaku dicabuli oleh Saipul. Keduanya bertemu dua pekan lalu. Sejauh ini, menurut polisi mereka sudah tiga kali bertemu.
 
Kemarin malam, Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah, Saipul meminta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya. Atas laporan DS, tadi pagi polisi menjemput Saipul untuk diperiksa. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri