Tujuh Fraksi DPRD Bengkalis Sepakat Pembahasan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Tujuh Fraksi DPRD Bengkalis Sepakat Pembahasan Tiga Ranperda Menjadi Perda
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syaiful Ardi dan Sekda Kab Bengkalis saat m

BENGKALIS - Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Bengkalis sepakat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada sidang paripurna yang digelar, Senin (09/03/2020) untuk dibahas ketingkat selanjutnya menjadi sebuah produk Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Ranperda tersebut diantaranya Prrubahan Propemperda, Penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wikayah dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hengkalie 2019-2039 yang dibahas pada sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi dan Sekda Kab Bengkalis Bustami HY.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Sanusi mengatakan, pada prinsipnya  menyetujui semua usulan Ranperda tersebut selama hal tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan ia yakin Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum terhadap sebuah kebijakan yang selanjutnya akan mendorong roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis lebih baik.

"Kami sangat mengharapakan kepada semua pihak agar benar-benar memeprhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mengkaji Ranperda tersebut untuk menjadi Perda, dan Properda dapat terlaksana secara tertib . teratur, tersistematis dan tidak tumpang tindih," ujarnya.

Terkait dua Ranperda mengenai Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detil Tatat Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 tetap sepakat untuk dibahas  dan ditelaah sesuai ketentuan  dan mekanisme yang berlaku, hal ini perlu dilakukan mengingat persoalan tata ruang Kabupaten Bengkalis harus ditata sedemikian rupa sehingga persoalan pembangunan dapat teratasi.

"Melalui Ranperda tata ruang ini kami berharap dapat melihat dan memetakan potensi-potensi wilayah yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur kemajuan pembangunan yang berpotensi untuk pengembangan wisata, Agraria maupun perikanan," ungkapnya lagi.

Sementara itu Juru biacar Fraksi Golkar Syafroni Untung juga sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya dengan beberapa catatan, terkait Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru. 

Juru bicara Fraksi Golkar Safroni untung membacakan pandangan umum.

"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan, Dalam Tata Tertib DPRD yang lama, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, kami menghimbau kepada rekan-rekan yang akan masuk kedalam panitia khusus yang membahas secara detail peraturan ini nantinya, agar dapat membuka ruang diskusi dan berfikir yang seluas-luasnya demi mendapatkan hasil yang optimal kedepannya," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap usulan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2040, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bengkalis memandang hal ini harus dibahas secara mendalam, mendetail, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku diatasnya. 

"Dalam kacamata kami, beberapa lokasi masih terdapat tumpang tindih batas wilayah yang mengakibatkan sering terjadinya pergesekan, baik antara sesama masyarakat, maupun terhadap perusahaan yang beroperasi disana. Kami mengingatkan kepada kit semua, untuk teliti dalam membahas rancangan peraturan daerah ini, dan melepaskan segala kepentingan pribadi dalam pembahasannya," ungkapnya.

Terkait Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kaabupaten Bengkalis 2019 – 2039. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RDTR daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional daerah.

RDTR pada hakikatnya berfungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional ruang yang di dalamnya terdapat perarturan zonasi untuk menggambarkan apakah permohonan pembangunan diizinkan, terbatas, bersyarat atau dilarang. Mengingat peruntukan perda ini nantinya sebagai payung hukum dalam penerbitan izin dan sebagainya,

"Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis mendorong agar rancangan peraturan daerah ini dapat mengakomodir segala kebutuhan, baik pengembangan usaha kedepan maupun tentang perizinan bangunan dan lainnya dengan tetap mempertimbangkan azas proporsionalitas dan kondusifitas penduduk," ujarnya.

Fraksi Gabungan Suara Rakyat melalui juru bicaranya Rosmawati Sinambela juga sepakat dan melihat Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD.

Mengenai Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Fraksi Suara Rakyat menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang akan dibahas. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru.

"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu dinamika pembangunan Daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran Prasarana Daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, Pemukiman, peningkatan Aktivitas Kegiatan Sosial Ekonomi dan Pergerakan Arus Mobilitas Penduduk, yang pada gilirannya menuntut kebutuhan terhadap ruang. Sebagai Dampak dinamisasi tersebut diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perihal pengusulan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039. Fraksi Suara Rakyat DPRD Kabupaten Bengkalis setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Karena Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan,kemasyarakatan dan iklim investasi perekonomian di Kabupaten Bengkalis.

Fraksi Kebangkitan Bintang melalui juru bicaranya Sugianto mengatakan Penyusunan rencana tata ruang wilayah Katen sebagaimana yang dijelaskan baik dalam uu nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang maupun diberbagai literatur menjelaskan bahwa penyusunan tata ruang berfungsi untuk acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten, Menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.

Selain itu acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Menjadi acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta, Menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten, Menjadi acuan dalam kepastian hukum administrasi pertanahan.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna.

"Oleh karena itu melalui kesempatan yang terhormat ini kami sampaikan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten bengkalis yang akan kita bahas lebih lanjut ini diharapkan menjadi produk hukum yang mampu menjawab fenomena dan permasalahan yang bersumber dan terhambat penyelesaiannya yang diakibatkan oleh penataan dan pemanfaatan ruang dalam wilayah kabupaten bengkalis," ujar Sugianto.

Selain itu sugianto juga meberikan beberpa catatan diantarany, Dalam pembahasan penyusunan RTRW Kabupaten bengkalis harus dilaksanakan uji public, fgd, sosialisasi hingga sampai kelevel paling bawah untuk pembahasan RTRW, Dalam pelaksanaan pemetaan wilayah harus dengan metode pemetaan partisipatif melibatkan masyarakat khusus di wilayah kawasan hutan lindung dan lain-lain sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan desa, permukiman, perkebunan masyarakat dan lahan pencadangan desa.

Kemudian. mengutamakan pelaksanaan reforma agraria untuk kemajuan perekonomian rakyat, Pembentukan tim koordinasi penataan ruang daerah (tkprd) harus melibatkan seluruh stakeholder secara representatif,RTWR kab. Bengkalis tahun 2019-2039 harus bisa menjawab bagaimana status kawasan hutan/lindung dan konservasi yang sudah ada permukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan di indonesia baik yang konfliknya sudah muncul ke permukaan maupun yang berpotensi konflik.

Terkait ketimpangan luas kawasan hutan produksi dan hutan tanaman rakyat harus menjadi perhatian untuk dikaji lebih lanjut, Galian pasir di rupat untuk diplejari lebih lanjut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan antara pelestarian lingkungan dan bisnis, Mengkaji lebih mendalam kawasan pemukiman pedesaan seluas kurang dari 13.845.192 ha, apakah sudah termasuk permukiman masyarakat yang sejak dulu berada dalam kawasan hutan, hal ini penting agar kedepan dapat memberikan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan bagi masyarakat, Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW dalam kegiatan pembangunan.

Kemudian bagaimana menyikapi terhadap bangunan pada menara telekomunikasi yang sudah ada di beberapa titik tidak sesuai dengan aturan ketika disahkannya ranperda rtrw ini, Mensiasati dalam penentuan zonasi hutan tanaman produksi jangan sampai menghalangi pembangunan infrastruktur untuk masyarakat, Zonasi kawasan perikanan harus memberikan kepastian hokum bagi perusahaan perikanan yang telah menciptakan konflik kepentingan seperti yang pernah terjadi antara masyarakat bengkalis dan meranti, Terkait dengan pasal 88 ayat (1) dan pasal 879 ayat (7) dalam ranperda ini harus dibicarakan secara konkrit wilayahnya terutama yang pernah terjadi konflik agraria dan dituangkan dalam peta dan agar tidak menimbulkan konflik agraria dikemudian hari.

Sementara itu juru bicara Fraksi PAN Indrawansah  memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru.

"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan.
Dalam Tata Tertib DPRD yang lama, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Terhaadap usulan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020  2040, Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bengkalis memandang hal ini harus dibahas secara mendalam, mendetail, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku diatasnya.  Dalam kacamata kami, beberapa lokasi masih terdapat tumpang tindih batas wilayah yang mengakibatkan sering terjadinya pergesekan, baik antara sesama masyarakat, maupun terhadap perusahaan yang beroperasi disana.

"Kami mengingatkan kepada kita semua, untuk teliti dalam membahas rancangan peraturan daerah ini, dan melepaskan segala kepentingan pribadi dalam pembahasannya," pintanya.

Terakhir, terkait Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kaabupaten Bengkalis 2019  2039. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RDTR daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional daerah.

RDTR pada hakikatnya berfungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional ruang yang di dalamnya terdapat perarturan zonasi untuk menggambarkan apakah permohonan pembangunan diizinkan, terbatas, bersyarat atau dilarang.

"Mengingat peruntukan perda ini nantinya sebagai payung hukum dalam penerbitan izin dan sebagainya, Fraksi PAN DPRD Bengkalis mendorong agar rancangan peraturan daerah ini dapat mengakomodir segala kebutuhan, baik pengembangan usaha kedepan maupun tentang perizinan bangunan dan lainnya dengan tetap mempertimbangkan azas proporsionalitas," pintanya.

Feri Situmeang juru bicara Fraksi PDIP Perjuangan menilai dengan dilaksakannya program pemerintah pusat untuk menerbitkan Indonesia satu peta, fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah untuk menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih tergabung kedalam zona Hutan lindung, hutan suaka, hutan produksi serta beberapa wilayah lainnya agar dapat diputihkan sebagai wilayah pemukiman penduduk.

Kegiatan penataan ruangan berkaitan dengan perencanaan dan pembangunan sehingga dokumen yang dihasilkan sama sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang, untuk itu mohon jelakan sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJMD dan RPJP.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyambut baik perencanaan tentang Recana detail Tata ruang Wilayah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.

"Pada RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah perencaan Rupat dan sekitarnya, mengingat Pulau Rupat yang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwasata Nasional Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perda tesebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan Daerah," pintanya.

Berkaitan dengan Ranperda RTRW dan Ranperda RDTR Kabupaten Bengkalis, kami kembali menyampaikan agar dalam penyusunannya berpedoman pada undang-undang serta aturan yang berlaku yang sesuai dengan naskah akademisnya, mengingat penerbitan perda ini dalam jangka waktu yang Panjang, agar dapat memberikan efek positif dalam pembangunan daerah dimasa mendatang.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Andi Pahlevi juga sepakat agar tiga Ranperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya untuk dijadikan sebuah produk hukum menjadi Perda. "Fraksi Gerindra sepakat tiga Ranperda ini dijadikan Perda, agar persoalan mengenai tata ruang wilayah memiliki produk hukum yang jelas," ungkapnya. (Adv DPRD Bengkalis)


Berita Lainnya

Index
Galeri