Sudah Bau Tanah, Kakek 77 Tahun Ini Masih Sanggup Cabuli Bocah Ingusan di Tengah Kebun

Sudah Bau Tanah, Kakek 77 Tahun Ini Masih Sanggup Cabuli Bocah Ingusan di Tengah Kebun

TEBAS - Polsek Tebas kembali menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NP (11) yang dilakukan oleh tersangka IM (77). Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengatakan, pihaknya melakukan penindakan setelah mendapat laporan dari warga.

Terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. "Polsek Tebas telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/318/XI/Kalbar/Res Sambas/Sek Tbs, tanggal 27 November 2018 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Ia pun menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan penindakan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Menurutnya, dari laporan yang diterima Polsek Tebas korbannya adalah NP (11) seorang anak dibawah umur.

Dan didapatkan tersangka IM (77) yang bekerja sebagai petani. "Pelakunya IM berumur 77 tahun. Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," paparnya. Untuk itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 81 Atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NP (11) yang dilakukan oleh tersangka IM (77). Peristiwa tidak terpuji itu, terjadi di sebuah kebun yang berada di belakang rumah IM.

"Benar pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi Perbuatan Cabul atau Persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh terlapor (IM) kepada korban di kebun belakang Rumah milik Terlapor," ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Andri menjelaskan, Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari informasi saksi yang melihat IM mengajak Korban kedalam kebun dibelakang rumah tersangka. "Saksi melihat pada hari Rabu 21 November 2018, Sekira jam 15.00 Wib. Saksi melihat Terlapor mengajak Korban masuk ke dalam kebun belakang rumah milik Terlapor," sambungnya.

"Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor. Dan kemudian Pelapor pun menanyakan hal tersebut kepada Korban," paparnya.

Dari keterangan yang didapatkan dari Korban, Pelapor mendapatkan informasi bahwa korban mengatakan merasakan sakit pada kemaluannya. Selanjutnya Korban juga mengatakan bahwa Terlapor telah menyetubuhi korban sambil Korban menunjuk ke arah kemaluannya.

"Dari pengakuan Korban, ia mengatakan bahwa terlapor memberikan imbalan uang sebesar Dua Ribu Rupiah. Baru setelah mendengar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Tebas guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Andri.

Dari kejadian itu, tersangka IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dugaan melanggar Pasal 81 Atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Polsek Tebas.


Berita Lainnya

Index
Galeri