Lion Air Tunda 95 Rute Penerbangan, Ini Alasannya

Lion Air Tunda 95 Rute Penerbangan, Ini Alasannya
Lion Air
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air menunda aktivitas penerbangan di 95 rute selama satu bulan penuh. Usul penundaan dilayangkan ke Kementerian Perhubungan melalui surat pada 16 Mei yang langsung disetujui oleh pihak kementerian.
 
Penerbangan yang ditunda selama satu bulan terdiri dari 93 rute domestik dengan frekuensi 217 penerbangan dan dua rute internasional dengan 10 frekuensi penerbangan.
 
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menduga usulan penundaan penerbangan dilayangkan oleh Lion Air lantaran bertepatan dengan masuknya periode permintaan rendah untuk berpergian.
 
"Ya mungkin itu diajukan karena low season," ujar Suprasetyo seperti diberitakan CNNindonesiacom.
 
Suprasetyo memastikan tidak akan ada kekacauan yang diakibatkan oleh penundaan 95 rute penerbangan Lion Air tersebut. 
 
Keberadaan maskapai Sriwijaya, Citilink, dan Garuda Indonesia menjadi alternatif bagi penumpang untuk rute penundaan Lion Air.
 
Bagaimanapun, kata Suprasetyo, Kemenhub telah melakukan langkah antisipasi apabila ada kekurangan maskapai untuk melayani penumpang. 
 
Lion Air telah diminta melayani penumpang yang sudah membeli tiket di rute penerbangan yang ditunda dengan mengalihkan penumpang ke anak perusahaan (Wing Air, Batik Air) atau ke perusahaan lain dan tidak dikenakan biaya tambahan.
 
Pilih Self Handling
 
Terkait sanksi pembekuan ground handling atau jasa pelayanan penjemputan penumpang dan barang, PT Lion Air telah memutuskan untuk menggunakan self handling dalam layanan operasinya.
 
Menurut Presiden Direktur PT Lion Grup Edward Sirait, keputusan tersebut diambil agar pihak maskapai bisa tetap melayani penumpang selama pembekuan diterapkan.
 
"Yang dibekukan kan milik PT Lion Group maka kami memutuskan untuk self handling saja," kata Edward saat menggelar jumpa pers di Lion Air Tower, Kamis (19/5).
 
Edward menjelaskan pihaknya memutuskan menggunakan jasa self handling karena waktu lima hari yang diberikan Kementerian Perhubungan tak cukup untuk mencari ground handler yang bersedia mengisi kekosongan sementara tersebut.
 
Jadi, kata Edward, daripada mencari ground handler lain pihaknya memutuskan untuk membuat divisi self handling di bawah Lion Air dan bukan Lion Group. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan dan tak menyalahi aturan.
 
Hanya saja Edward pun mengakui bahwa ide tersebut bukan suatu hal yang mudah karena itu artinya Lion Air harus "berburu" sertifikat yang menjadi syarat wajib untuk setiap pegawai ground handling.
 
"Kalian kira mudah untuk mendapatkan sertifikat atau mengganti tanda pengenal," ujarnya.
 
Pembekuan ground handling milik PT Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
 
Dengan kata lain, pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak Rabu (18/5). (das/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri