Rutin Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kuras Berharap Wilayahnya Bebas dari Karhutla

Rutin Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kuras Berharap Wilayahnya Bebas dari Karhutla

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan terus lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi ditujukan kepada masyarakat Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (13/11/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Donni.

Tujuan dilakukannya secara rutin sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Di samping itu, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Selain itu, UKL 2 Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri