Cegah Karhutla; Babinsa Koramil 07/Kuantan Hilir Dim 0302/Inhu Serka Junaidi Dan Anggota Lainnya Patroli Karhutla.

Cegah Karhutla; Babinsa Koramil 07/Kuantan Hilir Dim 0302/Inhu Serka Junaidi Dan Anggota Lainnya Patroli Karhutla.

 


TELUKKUANTAN-Babinsa Ramil 07/Kuantan Hilir Serka Junaidi dan anggota lainnya melaksanakan Patroli Karhutla di Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (22/4/2020).

Babinsa Koramil 07/Kuantan Hilir melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat.

“Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,” ujar Serka Junaidi.

Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.

Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.

 


 


Berita Lainnya

Index
Galeri