Konflik Lahan Masyarakat 6 Desa Di Kecamatan Rambah Samo Dengan PT SAI Akhirnya Menemukan Titik Terang

Konflik Lahan Masyarakat 6 Desa Di Kecamatan Rambah Samo Dengan PT SAI Akhirnya Menemukan Titik Terang
Pertemuan masyarakat 6 Desa dengan PT SAI di kantor Bupati Rohul

ROHUL-Pemerintah Rokan Hulu dan Polres Rokan Hulu,Riau memfasilitasi serta memediasi konflik lahan masyarakat dari 6 Desa yang berada di Kecamatan Rambah Samo dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI) Senin (6/01/2020) di kantor Bupati Rokan Hulu. 

Dalam mediasi antara masyarakat 6 Desa dan PT SAI dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting,Assisten I Setdakab Rohul M.Zaki,Kabag Adwil M. Franovandi,Ketua MKA LAMR Rohul Tengku Rafli Armen,Camat Rambah Samo, Kepala Desa dari 6 Desa dan Perwakilan dari PT SAI serta Masyarakat. 

Warga masyarakat dari 6 Desa tersebut yaitu dari Desa Rambah Samo,Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning, Desa Lubuk Bilang, Desa Lubuk Napal,serta Desa Sei Salak.Konflik antara masyarakat 6 desa,awalnya dipicu oleh adanya tuntutan masyarakat meminta hak kepada pihak perusahaan (PT SAI) sebesar 20 persen dari 5.200 Ha areal HGU PT SAI yang di perpanjang,sebagai syarat perpanjangan HGU PT SAI yang telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.

Masyarakat dari 6 Desa tersebut mengklaim,dan berhak mendapatkan fasilitasi pembangunan kelapa sawit dari PT SAI,dikarenakan lahan HGU PT SAI yang di perpanjang baru-baru ini adalah bekas dari perladangan nenek moyang mereka.

Ketua TPAM-RSS (Tim Penggerak Aspirasi Masyarakat Rambah Samo dan Sekitarnya) Barman mengaku,Mediasi sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan namun tetap menemui jalan buntu, dan akhirnya warga masyarakatpun berencana ingin melakukan pemancangan lahan HGU PT SAI yang menurut mereka sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. 

Salah seorang juga tokoh masyarakat Anwar Siregar menagatakan"Masyarakat dari 6 Desa meminta penjelasan PT SAI terkait selisih areal HGU yang sebelumnya 7.923 Ha menjadi 5.200 Ha pada pengajuan perpanjangan HGU PT SAI.

"Kemana perginya sisa lahan HGU itu?.Selain itu kami juga menuntut mendapatkab fasilitasi kebun sawit sebesar 20 persen dari luas areal  HGU PT SAI yang di perpanjang  sesuai peraturan dan selebihnya undang-undang yang berlaku. "Ungkap Anwar Siregar".

Sementara itu,untuk menanggapi tuntutan masyarakat dari 6 desa tersebut,pihak perusahaan yang di wakili oleh Humas PT SAI Dedek menjelaskan, "PT SAI sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta dalam perpanjangan HGU perusahaan.

Humas PT SAI juga menambahkan,PT SAI telah memfasilitasi pembangunan kelapa sawit di 8 Desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan masing-masing Desa Sungai Kuning, Desa Ngaso, Desa Kota Intan, Desa Teluk Aur, Lubuk Bilang, Lubuk Bendahara Timur dan Desa Pematang Tebih lebih dari 20 persen yang di syaratkan.Di kecamatan Rambah Samo juga kita lakukan fasilitasi pembangunan kelapa sawit di 3 Desa yang juga berbatasan langsung dengan perusahaan.

Jika masyarakat Desa Rambah Samo ingin PT SAI memfasilitasi pembangunan kelapa sawit,silahkan berkoordinasi dan komunikasi yang baik dengan PT SAI."Ungkap Dedek".

Sementara itu, Asissten 1 Setdakab Rohul M.Zaki mengatakan,Pemerintah tetap berpedoman terhadap peraturan yang berlaku,pemerintah juga akan mencari solusi yang terbaik kepada investor dan masyarakat supaya tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

M.Zaki juga menambahkan.Dalam hal ini,kita tidak bisa intervensi satu sama lain,ini kesepakatan kedua belah pihak, kita hanya memfasilitasi dan berusaha memediasi supaya tidak ada pihak yang di rugikan. "Ucapnya".

Mediasi antara warga masyarakat 6 Desa kecamatan Rambah Samo dengan PT SAI rencanya akan dilanjutkan pada hari Rabu 8/01/2020,yang agenda akan mencari solusi dan win-win solution antara keinginan masyarakat dan pihak perusahaan.***(ds

 


Berita Lainnya

Index
Galeri