Cerai dengan Istri, Anak Kandung Pun Dicabuli

Cerai dengan Istri, Anak Kandung Pun Dicabuli

JAKARTA - BR (31) tega mencabuli anaknya sendiri yang berumur 13 tahun 10 bulan. BR diciduk di kediamannya sendiri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sanjaya mengatakan, nafsu BR dilampiaskan manakala putrinya datang main ke kediamannya pada 28 Februari 2019 lalu. Di mana, BR telah bercerai dengan istrinya sekitar dua tahun lalu.

"Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini, di mata korban baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).

Berdasar pengakuan pelaku, tindakan tak pantas itu baru sekali dilakukan. Korban pun langsung menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya sepulang dari kediaman ayahnya.

"Pada saat itu si korban disetubuhi oleh ayah kandungnya dan itu sempat diancam akan ditinggalkan kalau tidak aku melakukan persetubuhan dengan ayah kandungnya tersebut. Tanpa pikir panjang pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Pelaku pun kini meringkuk dibalik jeruji besi. Sementara itu, korban masih ditangani secara intensif oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental dan psikologinya.

"Pelaku dikenakan Pasal 76 huruf d Juncto 81 ayat satu dan tiga UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang yang lama UU RI nomor 20 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri