Bukti Nikah Tak Lagi Berbentuk Buku, Tapi Seperti Kartu ATM, Kabupaten Meranti Masih Menanti Surat Resmi

Bukti Nikah Tak Lagi Berbentuk Buku, Tapi Seperti Kartu ATM, Kabupaten Meranti Masih Menanti Surat Resmi

SELATPANJANG - Kemenag RI telah meluncurkan kartu nikah mirip kartu ATM sebagai pengganti buku yang selama ini dijadikan bukti nikah. Untuk di Kepulauan Meranti, program itu belum bisa diterapkan karena masih menunggu surat resmi dari Ditjen Bimas melalui kakan wilayah.

Sebagaimana disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin, kartu nikah sejatinya sudah diluncurkan bersamaan dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Hanya saja masih bertahap.

Menanggapi ini, Kakan Kemenag Kepulauan Meranti Darwison mengatakan, memang kartu nikah itu sebagai pengganti buku nikah. Diutamakan atau diberi kepada pasangan yang baru menikah. "Prioritasnya yang baru menikah," kata Darwison, Jumat (9/11/2018).

Meski demikian, nantinya juga diberikan kepada pasangan yang sudah menikah dan sudah memiliki buku. Terutama bagi yang ingin melakukn penggantian karena rusak atau hilang.

Kartu nikah ini, dijelaskan Darwison lagi, akan menutup celah orang 'bermain' dengan data yang ada di buku nikah. Sebab, data yang tersimpan di kartu nikah, akan terkoneksi dengan data di Disdukcapil. Sistemnya online, bisa dicek didaerah manapun.

"Datanya tak bisa dipalsukan karena akan sama dengan data di Disdukcapil (KTP dan KK)," jelas Darwison. Hanya saja, diakui pengganti Miskam Slamat ini, di Kepulauan Meranti belum bisa diterapkan. Sebab, mereka masih menunggu surat resmi dari Ditjen Bimas melalui kepala kantor wilayah.

Kartu nikah akan dibuat menyerupai kartu ATM atau e-KTP. Sehingga mudah untuk disimpan dan dibawa pergi serta praktis digunakan ketika hendak menginap di hotel atau homestay bersama istri.


Berita Lainnya

Index
Galeri