Dimingi Uang Rp5 Ribu, Dua Anak Umur 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Bujang Lapuk

Dimingi Uang Rp5 Ribu, Dua Anak Umur 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Bujang Lapuk

GARUT - Malang bagi dua orang anak usia 13 tahun yang menjadi korban pencabulan. Aksi tidak tidak senonoh tersebut sudah tiga kali dialami korban. Modus pelaku dengan membujuk korban menggunakan uang Rp5.000. Pelakunya adalah H (47) warga Kecamatan Cibatu.

Aksi tak senonoh bujang lapuk tersebut dilakukan sejak tahun 2016 lalu hingga September 2018 lalu. Orangtua korban melapor ke Polres Garut. "Dari pengakuan pelaku, lebih dari tiga kali sejak 2016 lalu," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat melakukan ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut.

Menurut Budi, pelaku yang belum menikah ini, melakukan bujuk rayu kepada korban dengan mengiming-imingi dengan uang senilai Rp5 Ribu. "Pelaku melakukan aksinya di kolam renang dan juga rumah kosong," katanya.

Pelaku dan korban sendiri, menurut Budi masih terbilang tetangga satu kampung. Dari pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut hanya dilakukan kepada dua orang anak yang saat ini jadi korban. "Pengakuannya hanya dua, tapi masih kami kembangkan lagi, kami buka posko pengaduan jika ada tambahan korban lainnya," jelas Budi.

Menurut Budi, pihaknya juga menurunkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan perilaku pelaku. Apalagi, pelaku mengaku belum pernah menikah.

"Ada kemungkinan suka sama sesama jenis, tapi kami tunggu hasil pemeriksaan psikolog," katanya. Budi mengingatkan kepada para orangtua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi pergaulan anaknya.

Karena, kejahatan pedofilia terkadang dilakukan oleh orang terdekat yang penampilannya tidak disangka-sangka. "Harus dicek juga pergaulan anaknya, kebiasaannya, karena penampilannya kadang rapih tapi tidak tahu di dalamnya,"katanya.

Budi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 16 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar.


Berita Lainnya

Index
Galeri