Besok Kajari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

Besok Kajari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

Kuansing- Pasca Putusan Sidang Praperadilan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing dimana di menangkan oleh H alias K.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.MH, menjelaskan setelah petikan putusan hakim diterima oleh Kajari Kuansing.

Maka besok pihaknya akan menerbitkan Sprindik baru terhadap kasus SPJ fiktif BPKAD tahun 2019.

"Dan H alias K, akan diperiksa sebagai saksi pada hari Jum'at (09/04/21) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB," terang Hadiman, SH., MH melalui rilis nya, Senin (05/04/2021).

Sementara itu lanjut Hadiman, adapun untuk para Staf di BPKAD Kuansing akan diperiksa pada hari Kamis (08/04/2021) mendatang, yakni sehari sebelum pemeriksaan terhadap H dilakukan.

Kami akan periksa seluruh staf, karena dalam prapid kemaren kami baru periksa 25 orang dan mulai besok kami akan periksa seluruhnya staf BPKAD.

Kemudian Hadiman menambahkan, "Bahwa Penyidik kemarin baru menghitung kerugian negara lebih kurang Rp.538 juta hanya melakukan perjalanan dinas ke Pekanbaru, bagaimana dengan perjalanan dinas diluar Provinsi Riau, apakah ada fiktif atau mark up,ini yang akan kita periksa kembali SPJ nya," tambah Hadiman.

Karena dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetapkan tersangka, pungkas Hadiman(rls)


Berita Lainnya

Index
Galeri