Hindari Pungli, Polsek Bunut Lakukan Sosialisasi di Kantor Pelayanan Masyarakat

Hindari Pungli, Polsek Bunut Lakukan Sosialisasi di Kantor Pelayanan Masyarakat

PELALAWAN - Polsek Bunut Polres Pelalawan sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor-Kator pelayanan masyarakat yang berada di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Jumat (22/01/2021).

Giat Saber Pungli tersebut dilaksanakan oleh Bripka Edy S beserta personel Polsek Bunut lainnya untuk menghindari atau mengantisipasi tindakan pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Bunut.

Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,SS,MH berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, ke depannya masyarakat teredukasi dan memahami aktivitas Saber Pungli ini serta mengetahui ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi juga berwenang untuk mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.

Selain itu juga masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Masyarakat Kecamatan Bunut dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan menghubungi Satgas Saber Pungli. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri