Gelar Hearing, DPRD Pekanbaru Terima Aspirasi LAMR Pekanbaru

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru kedatangan tamu dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, LAMR Pekanbaru menyayangkan tidak adanya dana hibah yang diperuntukkan bagi LAM Pekanbaru untuk tahun 2019 ini.

Hal ini diutarakan oleh Datuk Amrul Mukthar selaku pengurus Lembaga Adat Melayu Kota Pekanbaru saat menemui Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Datuk Amrul sangat menyayangkan adanya Perda Nomor 32 tahun 2011 dan Perwako yang saat ini menghambat bagi Lembaga Adat Melayu kota Pekanbaru untuk mendapatkan dana hibah setiap tahunnya.

"Jika aturan seperti itu, kita dari Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru mengikuti aturannya, tapi harus adalah solusinya yakni dengan melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 32 tahun 2011 dan Perwako agar kami dari LAMR kota Pekanbaru bisa menjalankan program setiap tahunnya seperti yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau yang mendapatkan bantuan setiap tahunnya dari Pemerintah Provinsi Riau," ungkap Amrul.

Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Nurfaisal menambahkan, pihaknya di Dinas Pariwisata sebagai mitra dari Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru tidak bisa berbuat apa-apa, sebab masalah dana hibah untuk Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru terbentur dengan Perda dan Perwako yang isinya menyatakan bahwa bantuan dana tidak bisa diberikan setiap tahunnya.

"Memang di tahun 2018, Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp500 juta dengan bentuk berbagai kegiatan. Dengan persoalan ini, kita akan melakukan tinjauan dan perbandingan ke Pemerintah Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau yang mendapatkan dana hibah setiap tahunnya. Dengan adanya kajian tersebut, kita bisa mengetahui titik dan persoalannya," ungkap Nurfaisal.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan, hearing tadi sudah jelas bahwa Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru tidak bisa menerima dana hibah untuk tahun 2019 ini karena terbentur dengan Perda Nomor 32 tahun 2011 dan Perwako.

"Ke depan solusi agar organisasi seperti Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru bisa mendapatkan dana hibah setiap tahunnya, perlu ada evaluasi atau revisi Perda tersebut," ungkap Zul.**


Galeri