Bejat! Pria 42 Tahun Perkosa ABG 14 Tahun di Semak-semak Dekat Rumah

Bejat! Pria 42 Tahun Perkosa ABG 14 Tahun di Semak-semak Dekat Rumah
Tersangka DT setelah diamankan di Mapolres Pelalawan akibat tindak pidana persetubuhan di bawah umur

PANGKALANKERINCI - Bejat.  Satu kata itu yang layak diungkapkan kepada warga Kecamatan Pangkalankerinci berinisial DT.

Karena kelakuannya yang tidak manusiawi terhadap seorang anak dibawa umur, Sabtu pekan lalu. DT diketahui merudapaksa seorang anak gadis yang masih belia berinisial LM (14).

Pria berusia 42 tahun itu melakukan persetubuhan secara paksa dengan korban pada Jumat (15/12) sekira pukul 20.00 WIB.

Akibat perbuatannya DT ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka ditangkap atas laporan dari keluarga korban ke Mapolres Pelalawan. Langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan," beber Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, Senin (18/12/2017).

DT melancarkan aksinya di Jalan BTN Lama Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalankerinci. Pelaku merenggut kesucian korban di semak-semak yang berada di dekat rumahnya.

Hingga aksinya diketahui keluarga korban dan memutuskan untuk membawa ke jalur hukum. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Pelaku dikenai pidana persetubuhan anak dibawah umur," tambah Maraden.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri