Kuansing- Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani perkebunan kelapa sawit, mendapat pengecaman keras dari Agung Rahmat Hidayat (ARH) Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekeligus Anggota DPRD Kuansing.
Hal ini disampaikan oleh Agung Rahmat Hidayat (ARH) Anggota DPRD Kuansing, Selasa siang (26/04/2022) di Teluk Kuantan.
"Anjloknya harga TBS hari ini disinyalir disebabkan ada beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp. 300-1.400/kg," kata Agung Rahmat Hidayat.
Dengan penurunan harga beli oleh PKS secara sepihak, Agung Rahmat Hidayat menilai pihak PKS telah melanggar ketentuan Tim penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang di atur dalam peraturan menteri pertanian (Permentan) No. 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi perkebunan dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi konflik petani sawit dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bebernya.
Untuk itu, Agung Rahmat Hidayat (ARH) Anggota DPRD dari Fraksi PKB, mendesak Pemkab Kuansing tegas menindak perusahaan dan pabrik kelapa sawit yang tak sesuai aturan pemerintah.
Sebab itu, ia meminta Pemkab Kuansing tegas dan bila perlu mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit jika terbukti melanggar.
"Penetapan harga memang harus diimbangi dengan operasi pasar. Seandainya pabrik tak menerima TBS masyarakat, maka wajib dicabut perizinannya,"pungkasnya.