Miris! Siswi Kelas 6 SD Diperkosa 5 Lelaki, 4 Pelaku Masih Bocah

Miris! Siswi Kelas 6 SD Diperkosa 5 Lelaki, 4 Pelaku Masih Bocah

SAMPIT - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun diperkosa beramai-ramai oleh lima laki-laki, tepatnya di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Empat di antara pelaku bahkan masih anak di bawah umur.

Hingga kini, Polres Kotim telah menangkap empat pelaku. Tiga dari mereka anak di bawah umur dan seorang lagi berusia di atas 18 tahun berinisial J. Sementara seorang pelaku lagi masih terus diburu.

Kasus ini terungkap setelah viralnya video aksi pemerkosaan oleh lima laki-laki terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah pondok di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, pada 21 April 2019 lalu. Video ini pun menghebohkan warga Kotim.

Polisi yang mendapat informasi kemudian menyelidiki kasus itu dan memastikan para pelaku serta korban. Akhirnya, polisi menangkap empat dari lima pelaku tindak pidana asusila pada Sabtu (15/6/2019).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel mengatakan, korban diketahui baru lulus Sekolah Dasar (SD). Sementara empat dari lima pelaku juga anak di bawah umur.

Dari pengakuan para tersangka, hanya satu orang di antara mereka yang berhubungan seks dengan korban. Sementara empat orang lainnya ikut mencabuli korban. Bahkan, ada pula yang memvideokan tindakan bejat mereka. Sebelum melakukan aksi bejatnya, kelima pelaku minum minuman keras.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang melakukan persetubuhan, ada yang melakukan pencabulan, dan kemudian ada yang melakukan pemaksaan mulai dari memegangi, menutup atau membekap mulut korban dan lain sebagainya. Bahkan, ada tersangka yang bertugas untuk memvideokan,” kata Romel, Kamis (20/6/2019).

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengancam para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami kenakan Undang-Undang Pornografi karena ada pembuatan konten pornografi di situ dan UU ITE terhadap penyebar konten video tersebut. Kami masih menyidik lebih lanjut, siapa yang menyebar konten-konten pornografi tersebut,” kata Romel.

Dia menambahkan, penanganan hukum terhadap para tersangka di bawah umur dilakukan secara khusus. Kasus ini kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim. “Mudah-mudahan satu pelaku lagi bisa kami tangkap,” ujarnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari LSM Lentera Kartini Sampit. Lembaga ini akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban pemerkosaan yang saat ini masih tercatat sebagai siswi kelas 6 SD.

Ketua LSM Lentera Kartini Sampit Forizni Aprilista mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan ayah korban. Rencananya, mereka akan menemui korban di rumahnya.

“Kami akan melakukan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis korban. Kami akan lihat sejauh mana dampak dari peristiwa ini terhadap psikologis si anak dan itu yang utamanya harus kami tangani lebih dahulu. Untuk kasus hukum yang sudah masuk di Polres, saya yakin akan berjalan,” katanya, Kamis (20/6/2019).


Berita Lainnya

Index
Galeri