Terbongkar! Oknum Guru SD Cabuli Dua Siswinya di Dalam Ruangan Kelas

Terbongkar! Oknum Guru SD Cabuli Dua Siswinya di Dalam Ruangan Kelas

MUNA - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang muridnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna, Rabu (21/11/2018). Oknum guru berinisial LN ini diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua muridnya di dalam ruang kelas.

“Kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka dengan inisial LN, korban adalah dua orang pelajar SD dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga.

Peristiwa itu terjadi saat  LN mengajar di ruang kelas 1. Usai mengajar, pelaku kemudian memanggil dua orang muridnya. “Pelaku kemudian memangku kedua muridnya dan melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SD ini,” ujar Agung.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku LN kemudian meminta kepada kedua korbannya agar tidak menceritakan kepada kedua orangtuanya masing-masing. Namun, kedua murid tersebut menceritakan kelakuan bejat sang guru. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini di Mapolres Muna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ia dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Cegah Pencabulan Anak

Kasus terbaru ini merupakan salah satu contoh dari maraknya kasus sejenis di Tanah Air. Angka pencabulan anak sebagai bagian dari kekerasan terhadap anak, ternyata dirasa kian meningkat dan terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Asumsi ini mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik menggulirkan sebuah survei khusus. "Kami baru saja melakukan kerja sama dengan BPS, rencananya Desember ini datanya baru ada."

Demikian dikatakan Menteri PPPA Yohana Yembise seusai memberi kuliah umum di Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/10/2018). Namun, kata dia, dari banyaknya kasus pencabulan anak yang terjadi, sebagian besar dilakukan oleh orang dekat di keluarga. Mulai dari orangtua, paman, kakek, dan lainnya.

Hal ini tentu amat memprihatinkan dan tengah dikaji penyebabnya. Misalnya, apakah kasus ini disebabkan desain rumah yang membuat si anak tak memiliki kamar sendiri atau penyebab lainnya. Angka kekerasan terhadap anak yang terus meningkat bisa dilihat sebagai keterbukaan masyarakat dalam menyikapi kasus ini.

Artinya, semakin banyak orang yang berani melaporkan kejadian di sekitarnya atau bahkan yang dialaminya. "Dulu kan orang takut melapor karena malu, keluarga malu, aib, dan sebagainya, tapi sekarang sudah bisa," kata Yohana.

Anak korban pencabulan mungkin akan takut melaporkan hal yang dialaminya, apalagi jika mereka diancam oleh pelakunya untuk tidak melapor. Namun, kita sebagai orang sekitar mungkin bisa melihat tanda-tanda perubahan perilaku yang terjadi.

Misalnya, ketika seorang anak yang dikenal periang tiba-tiba jadi pendiam atau takut pada orang lain yang mendekatinya. Ada pun tanda-tanda yang lebih rinci dapat dilakukan oleh psikolog. "Kalau dia diam, takut-takut terhadap orang kalau mendekati dia, itu perlu dicek," tutur dia.

Ketika mendeteksi adanya potensi pencabulan anak atau kekerasan anak lainnya di lingkungan sekitar, Yohana menganjurkan untuk datang ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atau, bisa juga mendatangi dinas terkait, serta unit pelayanan perempuan dan anak di kantor kepolisian. "Kalau terdeteksi di mana ada kekerasan itu mohon dilaporkan. Undang-Undang sudah ada tinggal bagaimana melaporkannya saja," ujar guru besar pertama perempuan dari Papua itu.


Berita Lainnya

Index
Galeri