Pernah Dibui Karena Cabuli Bocah, Dukun Ini Berulah Lagi, Mahasiswi Cantik Jadi Korbannya

Pernah Dibui Karena Cabuli Bocah, Dukun Ini Berulah Lagi, Mahasiswi Cantik Jadi Korbannya

DENPASAR - Mengaku sebagai seorang dukun sakti, seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangkap Polresta Denpasar kembali berulah. 

Dia adalah I Kadek Kartika Yasa, 40. Pria yang tinggal di Pecatu Kuta Selatan, tersebut, kini memperkosa seorang mahasiswi NKMA, 18 di salah satu hotel di Ubung. Aksinya dibantu oleh seorang rekannya, I Ketut Oka Soenatha dari Banjar Labuhan Sait Pecatu.

Dari laporan pihak korban LP/1309/X/2018/Bali Resta Dps, tertanggal 8 Oktober 2018, menerangkan korban NKMA, 18, seorang mahasiswi tersebut diperkosa di Penginapan Agus Jaya Residen kamar nomor 4 Jalan Pidada II nomor 20 Ubung Kaja Denpasar pada Minggu (7/10) pukul 14.00 hingga dua kali.

"Modus operandi tersangka berpura - pura sebagai dukun yang dapat mengobati korban. Selanjutnya merayu dan memaksa korban. Dan tersangka Yasa mengancam dengan pisau lalu menyutubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan pada Jumat (12/10).

Niat memperkosa korban berawal pada malam di hari sebelum kejadian. Saat itu, kedua tersangka mendatangi rumah kakek korban bernama Pak S di daerah Kuta Selatan untuk membicarakan masalah penjualan tanah. Berbekal profesi makelar tanah, keduanya berjam - jam di rumah korban.

Sesuai adat biasanya, Pak S menyuruh korban menyeduhkan kopi untuk kedua tamunya itu. Nah, saat korban membawakan kopi itulah niat tersangka muncul. Pelaku tergoda sejak melihat korban yang memiliki body ceking dan cantik menyodorinya kopi panas di gelas kaca. Dari situlah keduanya bertukar nomor telepon.

"Malam itu kedua tersangka mau membicarakan penjualan tanah kakek korban. Nah, demi kelancaran penjualan itu niatnya esok hari mereka akan sembahyang," jelasnya.

Esok harinya pukul 10.00 kedua tersangka kembali mendatangi rumah kakek korban untuk mengajaknya melakukan persembahyangan di Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha. 

Lantaran sakit sang kakek tidak bisa ikut. Keduanya lalu mengajak korban sebagai gantinya dengan mengendarai mobil Honda City warna putih milik keluarga korban.

Usai menerima ajakan tersebut, tersangka Oka sebagai sopir mengajak korban berkeliling Denpasar. Dalam perjalanan itu, korban sempat diraba - raba oleh Yasa sambil diramal menderita sakit ini itu dan hanya tersangka yang bisa membantunya sembuh.  Termakan omongan tersangka, bukan malah sembahyang, korban diajak ke TKP Penginapan sekitar pukul 12.00 oleh kedua pelaku.

Setelah memesan kamar, selanjutnya Oka masuk ke dalam kamar penginapan terlebih dahulu denngan berpura - pura seperti menyiapkan peralatan ritual. Kemudian disusul olek korban dan Yasa. 

Usai masuk kamar, tersangka Yasa kemudian berpura - pura melakukan ritual. Setelah sebelumnya Yasa menyuruh Oka mencari air laut untuk pengobatan korban.

Oka pun kemudian keluar kamar meninggalkan Yasa dan korban. Saat itulah kemudian korban yang memakai kamen dengan tubuh moleknya diminta mengganti pakaian menggunakan kemben. Ritual pun dilakukan, Yasa meraba - raba tubuh korban. Saat meraba tubuh korban itulah, hasrat Yasa semakin tak terbendung. "Korban diancam pisau dulu. Lalu disetubuhi," imbuhnya.

Puas menyetubuhi korban, pukul 17.00 kedua tersangka mengajak korban ke Pura Goa Gong. Namun dalam perjalanan tersangka kembali mendengar korban menelepon adik perempuanya sebut saja Bunga. Niat bejat tersangka kembali muncul sehingga merajuk agar juga sekalian menjemput adik korban di rumah temannya. Selanjutnya mereka berempat berangkat ke Pura Goa Gong untuk sembahyang.

Namun lagi - lagi, Yasa kembali meraba - raba tubuh adik korban sembari menyampaikan sakit ini itu. Sama persis dengan yang dilakukan pada korban. Usai sembahyang mereka pulang, dalam perjalan tersangka memberhentikan mobilnya di Pantai Muaya. "Tersangka IKKY kembali merayu dan berpura - pura mengobati adik korban. Selanjutnya mengerayangi tubuh adik korban," ungkapnya.

Aksi tersangka berhenti, setelah telepon genggam tersangka berdering panggilan kakek korban. Dengan menanyakan kok lama belum pulang. Mereka berempat kemudian menuju rumah korban dan mengantarnya pulang. Kedua tersangka pun kembali ke rumah masing - masing.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Geram, kemudian keluarga korban mendatangi Polresta Denpasar dan melaporkan kedua tersangka.

Beberapa saat kemudian Tim Opsnal mendatangi rumah Oka yang saat itu tersangka tengah bersantai didalam kamarnya. Setelah dijemput, kemudian giliran Yasa diciduk di rumahnya. Sesampainya di Polresta, keduanya sempat tidak mengakui perbuatan bejatnya. Pun saat diperiksa dan ditanya, tersangka pun juga mengiyakan "enak".

Yasa kini dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Sementara Oka pasal 285 KUHP juncto pasal 56 KUHP dan atau pasal 286 KUHP juncto pasal 56 KUHP dan atau pasal 289 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

Yasa yang sebelumnya sudah pernah dihukum lantaran pencabulan anak dibawah umur pada tahun 2013 dan mendapat vonis 4 tahun. Rupanya, hukuman itu tak membuatnya jera. 


Berita Lainnya

Index
Galeri