TELUKKUANTAN- Satuan Resnarkoba Polres Kuansing, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Jum'at (6/9/2019)Siang Kemarin.
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Sahardi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan Informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP. Sahardi,SH memerintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba Bripka Rieki, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 11.00 Wib dilakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu Sdr.MY(48) dan RC(33) bertempat di Kelurahan Sungai Jering.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu didalam Dompet, 2 unit Handphone, 2 buah dompet.
Kini, atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,Tutup Sahardi.