Tolak Hasil Pemilu 2019, Jokowi Langsung Ajari Prabowo Soal Demokrasi

Tolak Hasil Pemilu 2019, Jokowi Langsung Ajari Prabowo Soal Demokrasi

JAKARTA - Pernyataan Prabowo Subianto yang menolak hasil penggitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dibalas langsung oleh Joko Widodo (Jokowi). Tak sungkan-sungkan, capres petahana itu secara tidak langsung mengajari demokrasi kepada mantan menantu penguasa Orde Baru Soeharto itu.

Menurutnya, semua pihak semestinya menghormati proses demokrasi dan mekanisme yang ada. Jokowi mengatakan, hasil Pilpres 2019 sepenuhnya kewenangan KPU. Karena itu, hasil yang kelak ditetapkan KPU harus dihormati semua kalangan.

Demikian disampaikan Jokowi usai berbuka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5) malam. “Ya, serahkan semuanya ke KPU. Kepada penyelenggara, yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU,” katanya.

Dia mengajak masyarakat tunduk pada aturan hukum yang diatur dalam undang-undang. Menurut dia, konstitusi berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. “Semuanya diatur konstitusi. Semuanya diatur oleh undang-undang,” imbuhnya.

Jika dinilai ada kekurangan dalam proses pemilihan, menurut Jokowi, ada penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Yakni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” tuturnya.

Sebelumnya Prabowo menegaskan menolak hasil pemilu saat berbicara dalam acara ‘Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Prabowo menilai proses pemilu penuh kecurangan. Bahkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan tidak akan membawa hasil pemilu ke MK. Saat dimintai tanggapan, Ketua MK Anwar Usman enggan berkomentar banyak soal pernyataan kubu BPN. “Kalau MK kan pasif,” ujarnya tadi malam.

Hanya, lanjut dia, pihaknya sudah membuka iklan di media massa bahwa MK menerima pengaduan jika ditemukan kecurangan. Semua prosedur, lanjut Anwar, sudah diatur dalam konstitusi dan harus diikuti.

Usman juga menegaskan bahwa lembaganya akan memproses setiap aduan secara adil. Kalaupun ada pihak yang tidak puas, itu tidak berarti MK tak adil. “Yang jelas, sebuah putusan itu pasti pro dan kontra pun akan ada,” tuturnya. “Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam memberikan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pro-kontra itu pasti ada.”


Berita Lainnya

Index
Galeri