Permasalahan Tapal Batas di Rohil Ditarget Selesai 2017 secara Kekeluargaan

Permasalahan Tapal Batas di Rohil Ditarget Selesai 2017 secara Kekeluargaan
Bupati Rokan Hilir, Suyatno.
BAGANSIAPIAPI - Persoalan tapal batas di Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Riau termasuk dengan Provinsi Sumatera Utara ditargetkan akan selesai pada 2017 mendatang.
 
Bupati Rokan Hilir, Suyatno di Bagansiapiapi, Jumat (2/12/2016) sebagaimana dilansir Antara, mengaku sudah membahas permasalahan tapal batas yang selama ini masih menuai konflik di tengah masyarakat.
 
"Masalah tapal batas antara Rokan Hilir-Dumai tepatnya di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Sungai Sembilan, di mana kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan dan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan," kata Suyatno.
 
Selain itu tapal batas lainnya antara Rokan Hilir-Bengkalis tepatnya berbatasan dengan Kecamatan Rantau Kopar, Tanah Putih dan Kota Duri tepatnya di Simpang Bangko Pusako juga telah dibahas.
 
"Kabupaten Bengkalis tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1997 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, islah dikedepankan mengingat masyarakatnya bersaudara," kata Bupati.
 
Ia mengatakan Kabupaten Bengkalis dan Rohil memiliki sejarah historis yang cukup erat. Sesuai peta wilayah, baik Masyarakat Bengkalis ada bermukim masuk wilayah Rohil dan sebaliknya.
 
Ia juga mengaku sudah membahas perbatasan Rokan Hilir-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Tanjung Sari di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Labuhan Batu Utara. "Masalah tidak ada hanya saja menunggu kesepakatan bersama antar kedua belah pihak termasuk didalamnya pihak Provinsi Riau dan Sumut," tuturnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Rohil, Wazirwan Yunus mengatakan penyelesaian masalah tapal batas diharapkan bisa tuntas pada 2017 mendatang. "Target kita tahun depan bisa selesai semua dan titik terangnya sudah ada," kata Wazirwan.
 
Ia menilai, dalam masalah penerbitan surat tanah seharusnya tidak lagi terjadi di daerah pembahasan. Kalau pun ada merupakan tindakan dari oknum tertentu. "Seharusnya belum bisa dilakukan penerbitan surat kepemilikan lahan maupun administratif baru, terlebih yang statusnya permanen semasa wilayah tersebut masuk dalam daerah pembahasan," tambah dia. (cr1/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri