Ribuan Usaha Pertambangan Langgar Aturan, 534 Izin akan Dicabut

Ribuan Usaha Pertambangan Langgar Aturan, 534 Izin akan Dicabut
Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hampir separuh dari total 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang telah diterbitkan tidak memenuhi ketentuan. 
 
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sebanyak 6.365 IUP berstatus Clean and Clear (CnC) atau memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya 4.023 berstatus non CnC. Sebanyak 534 IUP non CnC direkomendasikan oleh pemerintah daerah setempat untuk dicabut. 
 
"Di antara 1.079 yang mendapat rekomendasi CnC telah kami verifikasi, jadi kami tidak evaluasi lagi, karena itu tugas Pemda. Ternyata hanya 20 persen dari yang diusulkan rekomendasi CnC yang dapat kami ajukan kepada proses CnC. Dengan catatan diantarkan Gubernur," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, Kamis (21/7/2016) seperti dilansir CNN Indonesia.
 
Menurutnya, ada dua masalah terkait IUP yang direkomendasikan menjadi CnC, yakni administrasi dan kewilayahan. Dari sisi administrasi, harus memiliki kelengkapan hukum cadangan sehingga penerbitan IUP harus sesuai hukum dan izin masih berlaku. 
 
Sementara dari sisi wilayah, lanjutnya, tidak boleh ada IUP yang tumpang tindih, baik untuk izin eksplorasi maupun produksi. Kenytaanya saat ini, masih banyak tumpang tindih batas wilayah.
 
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, pencabutan IUP yang selama ini dilakukan pemerintah bertujuan untuk membuat struktur industri minerba menjadi lebih sehat. Menurutnya, mencabut IUP bukanlah tujuan utama dari diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Minerba.
 
"Tentu bukan tujuan kami mencabut, tapi membuat persyaratan dipenuhi. Apabila sudah diberi kesempatan dan teguran maka kalau tidak dipenuhi jalan terakhir dicabut," ucap Sudirman.
 
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Kementrian ESDM akan melakukan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat dan memberikan dukungan ke Pemda agar proses menyelesaikan status IUP non CnC dapat dilaksanakan.
 
"Awal Januari 2017 semua harus selesai. Apabila tidak, ya memang harus dicabut. Mencabut bukan tujuan utama tetapi merupakan konsekuensi yang harus dilakukan dengan baik," katanya. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri