PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), mitra pengelola parkir tepi jalan umum, pada Rabu (12/3) sore di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pertemuan ini membahas penyesuaian tarif parkir seiring diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2025.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir telah sepakat dengan penerapan tarif baru.
"Kami sudah duduk bersama Yabisa, dan mereka mendukung penuh program Pemko Pekanbaru," ujar Agung.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, penerapan tarif parkir baru dapat segera direalisasikan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Agung juga menegaskan agar tidak ada lagi tarif parkir yang mengacu pada aturan lama.
"Ke depan, tarif parkir harus sesuai dengan Perwako terbaru. Tidak boleh ada tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Sebagai informasi, pada hari pertama menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru, 20 Februari 2025 lalu, Agung Nugroho langsung menandatangani Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir tepi jalan umum.
Dalam regulasi tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir.