Residivis Curanmor Dibekuk, Beraksi di 6 TKP Setelah Bebas dari Lapas

Residivis Curanmor Dibekuk, Beraksi di 6 TKP Setelah Bebas dari Lapas

PEKANBARU - Seorang residivis berinisial SF (30) kembali ditangkap oleh Polsek Sukajadi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. SF sebelumnya baru saja bebas dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, mengungkapkan bahwa SF ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Senin (10/3).

Salah satu aksi pencurian terakhirnya terjadi pada Senin (3/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Korban, seorang mahasiswi berusia 26 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR yang diparkir di depan rumahnya. Motor tersebut hilang saat ia hendak menjemput neneknya usai salat tarawih.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. SF berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Kompol Jorminal, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi lain di Pekanbaru. Salah satu yang diingatnya adalah di Kantor Kemenag, Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 19 Februari 2025.

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9 juta. Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. SF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri