Mulai Agustus 2016, Uang Muka KPR Turun Jadi 15 Persen

Mulai Agustus 2016, Uang Muka KPR Turun Jadi 15 Persen
Ilustrasi.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Namun, ketentuan ini baru berlaku efektif per Agustus 2016. 
 
LTV dan FTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti.  
 
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5 persen.
 
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat upaya untuk meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi, di tengah masih lemahnya perekonomian global," jelas Tirta dalam konferensi pers Kamis (16/6/2016).
 
Secara garis besar, kata Tirta, nantinya uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15 persen dari semula 20 persen sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. 
 
Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme indent dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.
 
"Untuk pembiayaan syariah, karena BI ingin dorong ekonomi keuangan syariah, sama-sama diberi pelonggaran. Fasilitas pertama loannya sampai 90 persen, dari yang sekarang hanya 85 persen, begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga," katanya.
 
BI juga memperlonggar pembiayaan kredit melalui sistem indent dengan pembiayaan bertahap sesuai progres pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, rukan sampai fasilitas kredit atau pembiayaan kedua. Dengan aturan ini, lanjut Tirta, kredit atau pinjaman bisa cair sewaktu-waktu tanpa harus menunggu rumah tersebut tuntas 100 persen dibangun. 
 
Tak hanya itu, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio (LFR) terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen, dengan batas atas tetap sebesar 92 persen. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri