Jangan Senang Dulu Saat Dapat Transferan Nyasar, Bisa Jadi Jebakan Pinjol Ilegal!

Jangan Senang Dulu Saat Dapat Transferan Nyasar, Bisa Jadi Jebakan Pinjol Ilegal!

JAKARTA - Jika tiba-tiba ada transferan uang masuk ke rekening kita atas nama sebuah perusahaan jangan senang dulu. Sebab bisa jadi itu modus baru perusahaan fintech peer to peer landing yang tak berizin alias pinjol ilegal menjerat mangsanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengimbau jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu, untuk tidak langsung menggunakan uang transferan tersebut. Dia menyarankan agar melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian terlebih dahulu. Pelaporannya dengan dugaan penipuan.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," tuturnya seperti dilansir Detik.com, Rabu (20/7/2022).

Pelaporan lebih baik tidak dilakukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab OJK memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindankan kepada pinjol yang tidak berizin dan terdaftar.

Tongam juga menyarankan, untuk mencari tahu nomor rekening dan bank pengirim dari pinjol ilegal yang mentransfer uang. Jika dapat, maka lebih baik uang tersebut dikembalikan. "Kalau bisa diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim," tutupnya.

Tongam menjelaskan mengapa modus transfer nyasar bisa terjadi. Menurutnya, pinjol ilegal sudah menguasai data pribadi milik penerima transfer. "Kami menduga para masyarakat yang menerima transferan dari pinjol ilegal ini pernah mengisi data pada pinjol ilegal," ungkapnya.

Artinya, yang bersangkutan pernah mendaftar ke aplikasi pinjol ilegal, baik secara sengaja maupun tidak. Meskipun tidak jadi meminjam, bila masyarakat menceklis persetujuan yang diajukan, maka pinjol ilegal bisa menguasai data vital.

Data yang dicuri pinjol ilegal umumnya digunakan sewenang-wenang, termasuk melakukan teror kepada korban, hingga orang-orang yang bersangkutan dengan korban.

"Salah satu ciri pinjol ilegal itu meminta mengizinkan akses kontak di HP. Pada saat dicentang, data kita dikirimkan, disitulah data kita dicuri. Sehingga kami melihat aplikasi pinjol ilegal membahayakan masyarakat," sambungnya.

Apalagi, ada kemungkinan jual beli data sesama aplikasi pinjol. Tongam menyarankan masyarakat mengecek aplikasi pinjol, dan memastikan bahwa mereka ada di bawah pengawasan OJK.***


Berita Lainnya

Index
Galeri