Lemahnya pengawasan Disnaker, 49 Buruh PT SIS Duri Bengkalis diberhentikan

Lemahnya pengawasan Disnaker, 49 Buruh PT SIS Duri Bengkalis diberhentikan
Salah satu Buruh saat diwawancarai oleh wartawan

MANDAU – Lemahnya pengawasan dan mandulnya kinerja Disnaker Kabupaten Bengkalis menambah deretan persoalan Buruh yang mengambang.

Persoalan demi persoalan tanpa penyelesaian di duga kuat, Kadis Tenaga Kerja Bengkalis mandul dan kurang mampu dalam melakukan fungsinya.( Sabtu, 24/06 )

Perkebunan PT SIS  ( Sarana Inti Sawit ) yang berada di wilayah Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau,

memberhentikan  49 buruhnya, hanya gara gara bergabung dalam wadah Serikat Buruh.

Merasa hak-hak Normatif para buruh dikebiri selama ini membuat para buruh ingin berjuang melalui wadah buruh yang legitimasi yang sah.

Namun sayang usai menyampaikan persoalan yang ada pada Disnaker Provinsi Riau, mereka langsung menerima ganjaran skorsing tanpa batas yang ditentukan.

Basar Naengglan salah seorang buruh ( telah bekerja 5 tahun ) menuturkan, persoalan hak Normatif selama ini tidak dipenuhi perusahaan, kekurangan upah, lembur kelebihan jam kerja, natura, kesehatan, peralatan kerja dan perlindungan kerja.

Usai dari Disnaker Provinsi pihak perusahaan langsung memberhentiakan kami pada bulan Maret 2018 lalu, dengan alasan skorsing tanpa batas waktu.Bahkan ironisnya Managjemen PT.SIS menyodorkan lembaran isinya pemberhentian kerja tanpa pasangon,

“Kami hanya berjuang hak hak Normatif sesuai ketentuan, skorsing sudah berjalan 4 bulan, kami tidak terima dan tidak meneken lembaran tersebut,” terang Basar didampingi rekannya beserta anak dan istri para buruh lainnya.

Buruh ini menetap di emperan Kantor Disnaker Duri bersama Eks Buruh PT Murini dan juga Buruh Perkebunan PT ADEI Kecamatan Pinggir.

Lanjut Basar, pihak kebun selama ini tidak pernah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, bahkan mengintimidasi buruh dengan menurunkan Kepolisian, 

“kami para buruh dituduh melakukan penggarapan lahan perusahaan dan ada melakukan penganiayaan pada skurity, sangat aneh, tuduhan mereka mengada ngada,” kesalnya.

Perkebunan PT SIS yang terletak di Duri 13, yang berbatasan langsung dengan Wilayah Dumai sudah kerap timbul masalah.

Lahan HGU yang ada dikelola saat ini, kerap bergesekan dengan masyarakat sekitar, terlebih masalah lahan.

Bobson dari LBH yang dipercayakan buruh menyampaikan, sistem Pembayaran upah ketenaga kerjaan diatur dalam Permenaker UU NO 20 tahun 2016.

Sanksi hukumnya cukup jelas yakni pembekuan ijin usaha perusahaan.

Tentang pasangon dalam PHK secara tegas diatur dalam UU NO.13 pasal  156 Tahun 2003.

Dinas Kabupaten Bengkalis berwenang menjatuhkan sanksi pembekuan ijin usaha, karena merekalah yang mengeluarkan ijin tersebut,

“Dengan sikap arogan dan tuduhan yang tidak mendasar, para buruh telah dizolimi, dan perusahaan seperti ini harus ditindak secara tegas, kasihan anak anak yang tidak bisa sekolah ini, siapa yang rela melihat kenyataan ini,”  jelas Bobson SH, yang juga aktivis SBRI (Serikat Buruh Riau Independen).

#Kabupaten Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri