BSU 2026 Cair Rp 900.000 untuk Pekerja, Cek Status via Kemnaker dan BPJS

BSU 2026 Cair Rp 900.000 untuk Pekerja, Cek Status via Kemnaker dan BPJS
Pemerintah menyiapkan BSU 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.

RIAUREALITA.COM — Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp 900.000 per penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu (30/9/2026), sehingga pekerja yang memenuhi kriteria perlu segera memantau kanal resmi untuk mengetahui status penerimaannya. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan maupun cara pengecekan resmi untuk periode ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akan disalurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV. Bantuan ini menyasar pekerja yang memenuhi kriteria, dengan periode penyaluran Oktober, November, dan Desember 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," kata Airlangga, dikutip dari detikFinance Jumat (2/10/2026).

Besaran Bantuan BSU 2026

Setiap pekerja penerima akan mendapat Rp 300.000 per bulan. Bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp 900.000 per periode pencairan.

Pemerintah belum merinci total anggaran yang disiapkan maupun jumlah pekerja yang akan menjadi penerima BSU 2026. Informasi tersebut biasanya diumumkan menjelang pencairan.

Syarat Penerima BSU 2026

Hingga Jumat (2/10/2026), pemerintah belum mempublikasikan daftar lengkap kriteria penerima BSU 2026. Sebagai gambaran, penyaluran BSU pada periode-periode sebelumnya menyasar pekerja yang terdaftar dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ambang batas penghasilan tertentu.

Pekerja yang ingin memastikan statusnya dapat menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua lembaga ini menjadi rujukan utama data penerima BSU.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi cara pengecekan BSU 2026. Laman pengecekan di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga belum dapat diakses hingga Jumat (2/10/2026).

Sebagai gambaran, berikut alur pengecekan yang diterapkan pada penyaluran BSU sebelumnya:

Melalui laman Kemnaker:

  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker.
  2. Gulir ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia. Jika kode kurang jelas, tekan tombol "Ganti".
  5. Klik "Cek Status".
  6. Status penerimaan BSU akan ditampilkan berdasarkan NIK yang dimasukkan.

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  3. Isi data yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email.
  4. Klik "Lanjutkan".
  5. Status penerima BSU akan ditampilkan melalui notifikasi.

Perlu dicatat, alur di atas merupakan gambaran dari periode sebelumnya. Cara resmi untuk BSU 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU 2026 untuk kuartal IV. Yang sudah dipastikan hanya periode bantuan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Pekerja disarankan memantau pengumuman resmi melalui kanal media sosial kementerian dan lembaga terkait, seperti Instagram Kemenko Perekonomian, Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Instagram BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini belum ada informasi mengenai bank penyalur yang akan digunakan untuk BSU 2026. Pada periode sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara.

Waspada Informasi Palsu

Masyarakat diimbau hanya mengandalkan kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi BSU 2026. Pengecekan status penerima tidak dipungut biaya apa pun.

Jika menemukan pihak yang menawarkan jasa "pengurusan" BSU dengan imbalan uang, segera laporkan ke Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Modus penipuan berkedok bantuan sosial biasanya muncul menjelang pencairan.


Berita Lainnya

Index
Galeri