LP Pasirpangaraian Usulkan 232 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

LP Pasirpangaraian Usulkan 232 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

PASIRPANGARAIAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpangaraian Rokan Hulu (Rohul), Riau mengusulkan remisi Idul Fitri atau pengurangan hukuman bagi 232 Napi di lapas tersebut.

Menurut Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, M. Lukman, usulan itu dilakukan secara online ke Kemenkum HAM RI.

“Ya, untuk Idul Fitri tahun ini kita sudah mengusulkan remisi bagi 232 Napi, dengan rincian 207 Napi umum dan 25 Napi terkait PP Nomor 99 tahun 2012,” kata Lukman, Selasa malam (5/6/2018).

Disebutkan Lukman, Napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri telah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara dan berprilaku baik.

Dijelaskannya, Pengurangan hukuman diajukan untuk 232 Napi juga bervariasi, terdiri remisi 15 hari 92 Napi,‎ remisi 1 bulan 133 Napi, dan remisi 1‎ bulan 7 orang.

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan, sehingga mereka tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dapat diterima di lingkungan masyarakat,” jelas Lukman.

Lukman berharap warga binaan yang menerima remisi untuk terus berperilaku baik selama menjalani hukuman, dan menjadi contoh baik bagi Napi lain.


Berita Lainnya

Index
Galeri