UMK Pekanbaru 2018 Naik Jadi Rp2.5 Juta Masih Tunggu Persetujuan Gubri

UMK Pekanbaru 2018 Naik Jadi Rp2.5 Juta Masih Tunggu Persetujuan Gubri
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikun.

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018 naik 8,74 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Setelah ketuk palu saat sidang dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan besaran UMK Pekanbaru 2018 adalah sebesar Rp2.557.486.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikun di Pekanbaru, Selasa (14/11/2017) menjelaskan angka UMK yang lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Riau Rp2,46 juta tersebut saat ini telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau.

Sejauh ini Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah mengetahui besaran UMK yang diajukan terebut. Nantinya setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui.

"Sekarang rekom dari kita dan Pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," katanya.

Pihaknya menargetkan pekan terakhir November ini sudah disetujui oleh Gubenur Riau. Sehingga pihaknya bisa langsung mensosialisasikan UMK tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk dipatuhi.

"Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur," ujarnya.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri