RIAUREALITA.COM — Delapan tersangka sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Provinsi Riau berhasil diringkus polisi dengan tarif pembuatan mencapai Rp 1,7 juta. Jaringan ini beroperasi secara daring melalui WhatsApp dan marketplace Facebook untuk melayani permintaan palsu di berbagai wilayah.
Penangkapan bermula dari operasi penyergapan seorang pelaku saat menyerahkan kartu identitas palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Pengembangan kasus tersebut mengungkap struktur organisasi yang melibatkan perantara digital serta produsen fisik menggunakan peralatan sederhana namun efektif.
Modus Operandi Digital dan Fisik
Para pelaku menawarkan jasa penerbitan SIM tanpa prosedur resmi melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Harga yang dipatok bervariasi antara Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta tergantung jenis dan kompleksitas permintaan konsumen ilegal tersebut.
Proses produksi dilakukan dengan mengedit data identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler. Pelaku kemudian mencetak stiker bening berisi informasi pemilik beserta logo Korlantas Polri, lalu menempelkannya pada kartu SIM bekas yang telah dihapus identitas aslinya.
Sumber Bahan Baku Diduga Hasil Curian
Investigasi mendalam menemukan bahwa kartu SIM bekas sebagai bahan dasar pemalsuan diperoleh melalui tindak pencurian. Sekitar 50 lembar kartu bekas dilaporkan diperjualbelikan dalam jaringan tersebut selama periode Agustus 2026.
Dua tersangka utama diduga bertanggung jawab atas distribusi puluhan unit palsu. Satu orang tercatat membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM pals, sementara rekan lainnya mengaku menangani 17 unit serupa sebelum akhirnya tertangkap.
Barang Bukti dan Status Hukum Tersangka
Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi penggerebekan. Daftar sitaan mencakup 48 kartu SIM bekas, perangkat komputer, printer warna, telepon seluler, uang tunai, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan dua orang berinisial R dan F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian," ujar Irsyam. Ia menambahkan penyidikan terus dikembangkan untuk memetakan luas peredaran.
Peringatan Keras bagi Masyarakat
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan pentingnya keaslian dokumen berkendara. Pihaknya akan menelusuri asal-usul kartu bekas hingga ke sumber pencurian untuk memutus rantai pasok ilegal.
"Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Jeki. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

