Perda Masjid Paripuna Disetujui DPRD Pekanbaru

Perda Masjid Paripuna Disetujui DPRD Pekanbaru
ilustrasi/net

PEKANBARU - Dalam rapat paripurna ke II tentang laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, akhirnya Ranperda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru disetujui. Pengesahannya sendiri ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril SH dan Sekretaris Kota, HM Syukri Harto, Selasa (19/1/2016).

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, H. Syahril menyampaikan, dari tinjuan lapagan yang dilakukan sebelumnya, penetapan masjid Paripurna sebagai ujung tombak dalam pembinaan ummad serta sebagai pusat kegiatan keagamaan. Masjid Paripurna juga sebagai sentra dalam hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah Swt.

"Dari itu, keputusan bersama tentang masjid paripurna di tetapkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru, HM Syukri Harto mengatakan, dengan disetujuinya ranperda Masjid Paripurna ini mejadikan pemko Pekanbaru mempunyai dasar hukum yang kuat dalam meneruskan kebijakan terhadap Masjid Paripurna.

Saat ini masjid Paripurna ada sebanyak 13, sebanyak 12 berada di masing-masing Kecamatan dan satu sebagai Masjid Paripurna Tingkat Kota. Pada 2016 ini hadir sebanyak 58 Masjid Paripurna di tingkat kelurahan.

"Dengan disetujuanya Ranperda Masjid Paripurna dan anggaran pembiayaanya juga sudah ada, sangat diharapkan dapat berjalan sesuai dengan yang di harapakan," kata Syukri.

Kata dia, Pemko sudah berbicara dengan Ketua MUI, terkait masjid Paripurna ini akan ada evaluasi perjalanan satu tahun pengoperaional Masjid. Tujuan Masjid Paripurna diantaranya untuk Meningkatkan SDM Ummat, Sebagai peningkatan Perekonoian dan lingkuangan kreatif.

"Semua tujuan itu akan di evaluasi, apakah mereka yang diamanahkan untuk itu sudah menjadlankan sesuai ketentuanya," kata Syukri. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri