Awas! ASN Bengkalis yang Lakukan Pungli Bakal Dipecat

Awas! ASN Bengkalis yang Lakukan Pungli Bakal Dipecat
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tidak main-main terhadap hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), yakni berupa pemecatan.
 
"Jika terbukti, terlebih lagi tertangkap tangan, maka tidak ada toleransi sedikitpun, selain diproses secara hukum, juga bisa saja diberhentikan tidak dengan hormat, apalagi mengatasnamakan pimpinan. Hukuman bagi pelakunya sangat jelas, yaitu minimal empat tahun penjara" kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dalam keterangannya di Bengkalis, Kamis (12/1/2017).
 
Menurut dia, pungutan liar, menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi. Dapat memperlambat kemajuan daerah dan memperlambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Untuk itu, saat ini pemerintah Bengkalis berkomitmen memberantas segala bentuk gratifikasi, dan seluruh ASN di daerah itu ditegaskan untuk tidak lakukan pungli.
 
Amril melanjutkan, sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014, seorang Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
 
Karena itu, kata Amril, bila nantinya dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan terjadi penyimpangan, diduga kuat salah satu faktor penyebabnya adalah seorang pejabat pengawas tak melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana mestinya.
 
"Untuk itu, lakukan pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan yang dibidangi semaksimal dan seoptimal mungkin, sehingga peluang atau kemungkinan terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir sampai ke titik kulminasi terendah, sampai ke titik nol," ujar dia. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri