Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan LPG, Dua Tersangka Raup Rp70 Juta Per Bulan

Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan LPG, Dua Tersangka Raup Rp70 Juta Per Bulan

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Pekanbaru. Keduanya adalah DHF (37), pemilik pangkalan LPG 3 kg sekaligus investor utama, serta I bin S (53), pelaku teknis yang melakukan pemindahan isi gas.

Kasus ini terbongkar pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyelidikan intensif tim khusus Polda Riau. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi Kecamatan Marpoyan Damai, yakni sebuah rumah di Jalan Bangau IV Nomor 64 C yang dijadikan tempat pengoplosan, serta pangkalan LPG di Jalan Bangau I Nomor 35 yang digunakan untuk menjual gas hasil oplosan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah meraup keuntungan dengan cara memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg, untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

“Dari praktik ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan. Proses pengoplosan dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana seperti selang, ember, dan timbangan,” ungkap Kombes Anom, Rabu (1/10/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 6.303 tabung LPG berbagai ukuran, dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota 300 warna hitam), 25 segel tabung, serta peralatan pengoplosan dan ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri