RIAUREALITA.COM — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu. Langkah itu diambil setelah pelapor mencabut laporan dan Ruben mengembalikan kerugian modal senilai Rp3,5 miliar. Kuasa hukum Ruben memastikan perkara ini tertutup permanen dan tak bisa diproses ulang.
Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, membenarkan terbitnya surat tersebut. Menurutnya, proses mediasi berjalan lancar sejak awal, termasuk pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
SP3 Terbit Setelah Kerugian Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Machi menyebut penyelesaian perkara ini mulus setelah Ruben mengembalikan uang modal korban senilai Rp3,5 miliar. Nominal itu menjadi pokok perkara yang dilaporkan ke polisi.
"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (23/9).
Ia menegaskan SP3 membuat perkara ini tertutup secara permanen. Artinya, kasus yang sama tidak bisa diproses ulang di kemudian hari.
"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," lanjutnya.
Machi Achmad Minta Status Tersangka Ruben Berhenti Diungkit
Dengan terbitnya SP3, Machi meminta semua pihak berhenti mengungkit status tersangka yang sempat melekat pada Ruben. Ia menilai perkara ini sudah selesai secara hukum.
"Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," katanya.
Pernyataan itu merespons ramainya pembahasan publik soal status hukum Ruben selama proses penyidikan berlangsung. Kini, fokus perkara berpindah ke penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Ruben Onsu Sebut Penjualan Aset Terhambat
Pada awal September 2026, Ruben mengaku terkendala menjual aset pribadinya. Kondisi itu disebutnya menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian kewajiban senilai Rp3,5 miliar.
Kewajiban tersebut yang kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan investasi. Setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok, pelapor mencabut laporan polisi dan kasus berakhir damai.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu, seperti diberitakan pada Senin (31/8).
Janji Ruben Onsu soal Mitra Bisnis ke Depan
Ayah tiga anak itu menyebut pengalaman ini sebagai pelajaran berharga. Ia mengaku lebih dewasa dalam menerima dan menyelesaikan persoalan.
"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," ujarnya.
Ruben juga menyinggung soal waktu penjualan aset yang dinilainya tidak mudah di kondisi sekarang. Ia memilih tidak menyalahkan siapa pun atas keterlambatan tersebut.
"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," kata Ruben Onsu.
Ke depan, Ruben berjanji lebih berhati-hati memilih mitra bisnis. Ia juga memastikan akan memperbaiki administrasi dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Penghentian kasus ini menutup babak panjang perkara hukum yang sempat menyeret nama Ruben Onsu di industri hiburan Tanah Air.

