PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba yang juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp15,26 miliar.
Aset tersebut disita dalam bentuk uang tunai, surat berharga, kendaraan, serta sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025). Dari rumahnya, tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Tersangka H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan happy five,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan buku catatan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya MR alias ABENG, yang sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan pengembangan, MR alias ABENG akhirnya ditangkap di lokasi yang sama pada 30 Oktober 2025.
“Dari pemeriksaan, tersangka MR alias ABENG mengaku sudah lima kali bertransaksi dengan H alias ASEN sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.
Tidak hanya menjadi pengedar, MR alias ABENG juga diketahui melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Uang tersebut disalurkan ke rekening atas nama istrinya, S, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO.
“Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah. Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU,” jelas Putu.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare.
Aset lain yang sedang didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, serta dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses penelusuran mencapai Rp15,26 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utama, siapa pun yang menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba sekaligus memiskinkan bandarnya,” tegas Kombes Putu.

