Dari Pembobolan Minimarket hingga Penculikan, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Sekaligus

Dari Pembobolan Minimarket hingga Penculikan, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Sekaligus

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol minimarket yang beraksi di berbagai wilayah Riau. Dua pelaku utama ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2025). Kegiatan dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor mewakili Dirreskrimum, didampingi Plh Kabid Humas AKBP Samosir.

“Dua pelaku utama yang diamankan berinisial AA dan RS, sedangkan tiga lainnya, ES, RA, dan LN, masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rooy Noor.

Menurutnya, sindikat ini telah beraksi secara terorganisir sejak April hingga Agustus 2025 dan menyasar sedikitnya 25 lokasi.

“Para pelaku membobol 16 gerai Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor,” jelas Rooy.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan linggis, tabung oksigen pemotong besi, dan sebo hitam. Mereka beraksi dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, dengan puncak kejahatan pada 20 Agustus 2025 saat membobol Indomaret di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

“Mereka membawa kabur berbagai barang dagangan seperti rokok, gula, dan perlengkapan toko. Aksi dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Tapung, Garuda Sakti, dan beberapa titik di Kampar,” sebut Rooy.

Hasil curian dijual kepada tersangka ES yang berperan sebagai penadah. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Para pelaku mematikan listrik toko, memotong gembok dengan alat potong besi, lalu menguras isi toko menggunakan mobil Expander dan Rush,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain kasus curat, Ditreskrimum juga mengungkap kasus penculikan di Rest Area KM 64 Tol Dumai-Pekanbaru pada 16 September 2025. Korban bernama Eduard Buulolo menjadi sasaran penculikan brutal.

“Pelaku yang ditangkap adalah SB, MT, dan AHL, sementara dua lainnya, J dan SL, masih diburu,” kata Rooy.

Motif penculikan diduga karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta sehingga menimbulkan dendam pelaku utama.

“Korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki, sesuai hasil visum di RS Bhayangkara,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimum juga memaparkan pengungkapan kasus penjambretan di Jalan Teropong, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025.

“Pelaku JAS berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya, D, masih dalam pengejaran,” ungkap Rooy.

Aksi penjambretan itu menyebabkan korban terjatuh setelah tangannya ditarik paksa. Emas hasil rampasan dijual, dan uangnya digunakan membeli jam tangan seharga Rp1,4 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan,” tutur Rooy.

Ia menegaskan, kepolisian terus memburu para pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas AKBP Rooy Noor.


Berita Lainnya

Index
Galeri