- Regional
- Hukrim
Polres Pelalawan Tangkap Cicap, Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita Disabilitas
TIM
Sabtu, 06 September 2025 - 12:25:22 WIB
PELALAWAN - Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang wanita dewasa penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Penangkapan dipimpin Ipda Marta Christina Marpaung dari Unit IV PPA, berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lesung. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa tersangka yang sempat buron berada di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, S alias Cicap mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial E yang merupakan penyandang disabilitas,” kata Eka Yoga.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Bengkalis
Viral! Pria Diduga Pencuri Terpergok di Atap Ruko, Berakhir Kritis Usai Dihajar Massa
Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan LPG, Dua Tersangka Raup Rp70 Juta Per Bulan
Pembunuhan Tragis di Kanal PT BBHA, Operator Pompong Tewas Dibacok Rekan Kerja
Polisi Ringkus Pria Ngamuk di Siak, Acungkan Parang dan Ancam Bunuh Tetangga
Berita Lainnya
Index Regional
Begal Sadis dan Sindikat Curanmor Digulung Polda Riau, 15 Motor serta 3 Mobil Disita
Senin, 15 Juni 2026 - 12:16:36 Wib Regional
Koramil 07/KH Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Warga Antusias Hadir
Senin, 15 Juni 2026 - 10:02:02 Wib Regional
Satpol PP Kuansing Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai
Ahad, 14 Juni 2026 - 06:13:31 Wib Regional
Legalitas SPPG Sahabat Mulia Dipertanyakan, Ketua YPPI Bengkalis Mengaku Tak Pernah Beri Izin Penggunaan Gedun
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:27:01 Wib Regional

