Avsec Bandara SSK II dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Koper Penumpang

Avsec Bandara SSK II dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Koper Penumpang

PEKANBARU - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru bersama Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram, Jumat (8/8/2025).

Aksi tersebut terungkap saat petugas Avsec mencurigai koper hitam milik penumpang berinisial M (26) ketika diperiksa melalui mesin X-ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan, sehingga petugas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.

“Pemeriksaan manual menemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus sabu dengan berat kotor antara 477-551 gram per bungkus, total 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Tersangka M, warga Aceh Utara, ditemukan di smoking room bandara.

Uji awal Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu. Kombes Putu menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lewat udara.

“Sinergi ini akan terus kami perkuat. Pencegahan di pintu masuk Riau sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


Berita Lainnya

Index
Galeri