Polres Kampar Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Termasuk Pencabulan oleh Guru Ngaji

Polres Kampar Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Termasuk Pencabulan oleh Guru Ngaji

KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap tiga kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Kampar, yakni pencabulan, pencurian mobil pikap, dan pencurian mesin air. Ekspose kasus ini dilakukan pada Sabtu (9/8/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, kasus pertama adalah pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial TA (44), warga Kecamatan Tapung. Pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025) atas dugaan pencabulan terhadap dua muridnya berusia 10 dan 11 tahun.

“Pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudara dan melakukan tindakan asusila lainnya. Modusnya, berpura-pura membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan salat,” ungkap AKP Gian.

Kasus kedua adalah pencurian mobil pikap lintas kabupaten dan provinsi. Pelaku tercatat sudah beraksi di tiga lokasi di Riau, yakni Bangkinang Kota, Tapung Hulu, dan Siak. Mobil curian kemudian dijual di Sumatera Utara seharga Rp25 juta per unit.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba,” jelas AKP Gian.

Kasus ketiga adalah pencurian mesin air dengan tersangka RE (24), warga Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Pelaku sudah beraksi empat kali dan meresahkan warga setempat. Salah satu korban, Devy Yulianti (34), sering kehilangan mesin air. Polisi menangkap pelaku di rumah saudaranya di belakang Lapas Bangkinang pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

AKP Gian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan proaktif melaporkan potensi atau aksi kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Kewaspadaan perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri