Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 18 Agustus

Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 18 Agustus

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya periode sebelumnya yang ditetapkan sejak 22 Juli berdasarkan arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Riau, Edy Afrizal, menyatakan bahwa perpanjangan ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak 5 Agustus.

“Meski beberapa wilayah sudah diguyur hujan, kondisi cuaca secara umum masih kering dan sejumlah titik api belum padam sepenuhnya. Untuk itu, kami tidak ingin mengambil risiko,” ujar Edy, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Perpanjangan status ini memungkinkan seluruh sumber daya yang ada tetap dikerahkan secara maksimal,” tambahnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama TNI, Polri, Manggala Agni, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Seluruh tim gabungan dipastikan tetap siaga dan bekerja 24 jam di lapangan.

Menurut Edy, berbagai langkah intensif terus dilakukan, mulai dari pengoperasian helikopter water bombing, pemadaman darat secara terpadu, hingga patroli udara untuk mendeteksi dan menangani titik api sedini mungkin.

Berdasarkan laporan BPBD, Karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah seperti Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Siak. Namun, ia memastikan bahwa luasan kebakaran dapat ditekan berkat kolaborasi lintas sektor yang solid.

“Koordinasi antarinstansi berjalan sangat baik. Ini membuktikan keseriusan kita bersama dalam menangani Karhutla secara tuntas,” pungkas Edy.


Berita Lainnya

Index
Galeri