Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga Pekanbaru Diamankan Polres Kuansing

Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga Pekanbaru Diamankan Polres Kuansing

KUANSING - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang pria berinisial SP (59), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, yang diduga membakar lahan miliknya untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang terbakar merupakan milik SP. Ia membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun sawit,” ungkap Kombes Anom.

Dalam interogasi awal, SP mengakui perbuatannya. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.

Saat ini, SP telah ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara pembakaran.

“Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan membakar, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan sebagai bagian dari upaya mencegah bencana kabut asap.


Berita Lainnya

Index
Galeri