INHU - Berkat laporan masyarakat, jajaran Polsek Lirik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan kebun sawit Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025).
Operasi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin Unit Reskrim Polsek Lirik di bawah komando Ipda Zus Rico Candra, atas perintah Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama berjam-jam.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap adalah Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, dan Heriyanto alias Heri (49), warga setempat.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 8,58 gram,” ujar AKBP Fahrian dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Saat penggerebekan, petugas melihat kilatan cahaya mencurigakan dari dalam kebun sawit. Ketika didekati, tampak lima orang tengah berkumpul. Mereka langsung melarikan diri setelah menyadari kehadiran polisi. Dua di antaranya berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam kebun dan kini berstatus buron.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 21 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta tiga sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga milik para pelaku.
Menurut pengakuan Ayub, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang identitasnya telah diketahui dan kini dalam pengejaran aparat.
“Ketiga pelaku lain yang melarikan diri sudah kami identifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran terus dilakukan,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Inhu juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih atas laporan masyarakat yang membantu keberhasilan operasi ini. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

