Angkutan Sampah Mandiri Diamankan di Rumbai Timur, Dikenai Denda Rp500 Ribu

Angkutan Sampah Mandiri Diamankan di Rumbai Timur, Dikenai Denda Rp500 Ribu

PEKANBARU - Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan satu unit angkutan sampah mandiri yang kedapatan masih beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Rabu (9/7/2025).

Kendaraan tersebut tertangkap tangan saat sedang mengangkut sampah dari lingkungan warga. Petugas kemudian membawa sopir dan kernet angkutan ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Reza menegaskan bahwa seluruh angkutan mandiri dilarang beroperasi sejak terbentuknya Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di Pekanbaru. Ia mengimbau pemilik angkutan mandiri agar segera bergabung dengan LPS setempat demi tertibnya sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di kota tersebut.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan ini, penindakan kami serahkan ke Satpol PP,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa pemilik angkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membuat surat pernyataan.

“Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah. Mereka juga sudah diminta untuk bergabung dengan LPS dan tidak boleh lagi mengangkut sampah secara mandiri,” tegas Zulfahmi.


Berita Lainnya

Index
Galeri