PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melanjutkan penertiban tiang reklame ilegal yang berdiri di ruas jalan protokol. Setelah menyelesaikan penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, fokus selanjutnya akan diarahkan ke Jalan Riau.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan awal terhadap puluhan titik tiang reklame yang tidak berizin di Jalan Riau.
“Reklame masih terus kita tertibkan. Setelah selesai di Jalan Sudirman, target berikutnya Jalan Riau,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Zulfahmi menegaskan, penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 40 tiang reklame ilegal di Jalan Riau, terdiri dari berbagai ukuran, seperti 4x6 meter, 5x10 meter, hingga 6x12 meter.
Penertiban ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menata ulang jalan protokol agar lebih tertib dan estetis.
Salah satu tujuannya adalah menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau yang bebas dari gangguan visual reklame.

