Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla, 22 Tersangka Diamankan

Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla, 22 Tersangka Diamankan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga awal Juli 2025, sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, dengan total 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

“Sejak Januari hingga awal Juli, kami menangani 17 perkara karhutla dengan 22 tersangka. Beberapa sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolda Herry.

Kasus-kasus tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau, dengan rincian sebagai berikut:

Polres Bengkalis: 2 perkara, 2 tersangka
Polres Indragiri Hilir: 2 perkara, 2 tersangka
Polres Rokan Hilir: 3 perkara, 3 tersangka
Polres Kampar: 2 perkara, 2 tersangka
Polres Pelalawan: 2 perkara, 3 tersangka
Polres Kuantan Singingi: 1 perkara, 3 tersangka
Polres Rokan Hulu: 2 perkara, 4 tersangka
Polres Indragiri Hulu: 2 perkara, 2 tersangka
Polres Dumai: 1 perkara, 1 tersangka

Total luas lahan yang terbakar dalam seluruh kasus tersebut mencapai 68 hektare.

Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 187 dan 188 tentang pembakaran yang membahayakan umum.

“Pasal-pasal di KUHP kami terapkan sebagai lapisan tambahan untuk memberikan efek jera,” kata Kombes Ade.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut dapat memicu bencana asap yang berdampak luas.

“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri