PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengingatkan para pengusaha tiang jaringan untuk segera menertibkan kabel fiber optik (FO) yang semrawut dan menjuntai ke badan jalan. Kondisi kabel yang tidak terurus dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami minta provider yang menelantarkan kabel-kabelnya untuk segera memperbaiki dan merapikannya agar tidak membahayakan," tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, pemilik tiang jaringan diberikan kesempatan untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika tidak ada tindakan, Satpol PP akan turun tangan melakukan penertiban, termasuk penyegelan bila ditemukan pelanggaran perizinan.
"Kalau kabel tidak kunjung dirapikan, kami akan turun ke lapangan, cek kondisi, dan ambil tindakan. Kalau tiangnya juga tidak berizin, akan kami segel," ujar Zulfahmi.
Pihak Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelumnya telah memanggil seluruh pengusaha tiang jaringan. Dalam pertemuan itu, mereka diminta untuk mengurus izin dan merapikan instalasi kabel di lapangan.
Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan keberadaan kabel yang membahayakan ke Satpol PP Pekanbaru.
"Kami akan langsung tindak lanjuti jika ada laporan. Karena kami tidak bisa mengawasi seluruh wilayah Pekanbaru secara menyeluruh," pungkasnya.

