Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Warga Inhu Ditangkap Polisi

Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Warga Inhu Ditangkap Polisi

INHU - Seorang warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi setelah tertangkap tangan membakar lahan seluas satu hektare pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku bernama Rikardo (28) diketahui membakar lahan miliknya untuk membuka kebun sawit baru. Aksi tersebut terpantau melalui sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau yang mendeteksi adanya hotspot di wilayah tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung diterjunkan ke lokasi usai menerima informasi dari DLK.

“Kami tidak menunggu api membesar. Begitu titik panas terpantau, tim langsung kami terjunkan ke lapangan,” ujar AKBP Fahrian, Jumat (4/7/2025).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima titik api yang berasal dari tumpukan semak kering. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah Rikardo yang tak lain merupakan adik pemilik lahan.

"Pelaku menggunakan mancis yang disetel menyala besar untuk membakar tumpukan semak, lalu meninggalkan lokasi setelah api mulai membesar," jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman sawit, satu buah cangkul, dan korek api yang digunakan pelaku.

Rikardo mengaku membakar lahan karena ingin membuka kebun sawit secara cepat dan murah. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b jo Pasal 36 angka 19 poin ke-4 UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan lingkungan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Fahrian.

Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan itu dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri