Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Konsesi PT SSL

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Konsesi PT SSL

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, dan penjarahan di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berlokasi di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu, Kabupaten Siak. Salah satu tersangka diketahui merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Aksi anarkis tersebut terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden bermula dari konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan yang telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Telah terjadi tindak pidana pembakaran, perusakan, dan penjarahan di areal konsesi PT SSL, yang merupakan lahan milik negara. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal-pasal terkait perusakan dan penjarahan.

“Beberapa pelaku menyiramkan bensin dan membakar fasilitas perusahaan, termasuk satu unit klinik. Ada juga yang membawa kabur barang-barang milik perusahaan, seperti kendaraan bermotor. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp15 miliar. Otak dari aksi ini berinisial S,” ungkap Asep.

Terkait tersangka anak di bawah umur, pihak kepolisian telah mengupayakan proses diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan). Namun hingga kini, belum tercapai kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.

“Kami telah melibatkan UPTD Provinsi, Balai Pemasyarakatan (Bapas), keluarga anak, dan pihak korban. Tapi sampai saat ini belum ada kata sepakat,” jelasnya.

Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Siapa pun pelakunya dan di mana pun keberadaannya, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Asep.


Berita Lainnya

Index
Galeri